PENDAHULUAN
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan
perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian
usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan
perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua
Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa
penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja
tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin
penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain.
Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing
(Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan
kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan
dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank
lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang
semakin beragam.
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi
suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama,
sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk
ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran
bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat
pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara
barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan
meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan
arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini
berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus
dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh
pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana
pinjaman.
LANDASAN TEORI
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa
perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut
PEMBAHASAN
Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang
dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar kegiatan menghimpun dana dan
menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan maka akan semakin
baik dengan demikian akan menarik nasabah. Hal tersebut karena nasabah merasa
nyaman melakukan kegiatan keuangan dari satu bank saja.
Bank melaksanakan jasa ini tidak hanya untuk menarik
perhatian nasabah semata-mata, namun juga untuk mencari keuntunagn yang disebut
dengan fee based.
Keuntungan yang diperoleh dari jasa bank antara lain :
1. biaya adminstrasi (adm kredit )
2. biaya kirim (biaya transfer)
3. biaya tagih (biaya kliring)
4. biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
5. biaya sewa (sewa safe deposit box)
6. biaya iuran (biaya kartu kredit)
7. biaya lain-lain.
Transefer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain
mengkredit.
- Transfer Keluar, Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
- Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Inkaso
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
- Warkat Inkaso
- Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
- Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
- Jenis Inkaso
- Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
- Inkaso Masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Banks Garansi
Bank garansi adalah salah satu jasa yang diberikan
oleh bank berupa jaminan pembayaran sejumlah tertentu uang yang akan diberikan
kepada pihak yang menerima jaminan, hanya apabila pihak yang dijamin melakukan
cidera janji. Perjanjian bisa berupa perjanjian jual – beli, sewa, kontrak –
mengontrak, pemborongan, dan lain – lain. Pihak yang dijamin biasanya adalah
nasabah bank yang besangkutan, sedangkan jaminan diberikan kepada pihak lain
yang mengadakan suatu perjanjian dengan nasabah Jenis dan Manfaat Bank Garansi
Beberapa jenis bank garansi yang ada antara lain:
- Bank Garansi Pembelian
- Bank Garansi Pita Cukai Tembakau
- Bank Garansi Penangguhan Bea Masuk
- Bank Garansi Tender (Bid Bond)
- Bank Garansi Pelaksanaan (Perfomance Bond)
- Bank Garansi Uang Muka (Advance Payment Bond)
- Bank Garansi Pemeliharaan (Retention Bond)
Letter of Credit
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit
Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC
dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan
pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya
pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Waliamanat
Waliamanat adalah pihak yang mewakili kepentingan
Pemegang Efek bersifat uang. Bank Umum yang akan bertindak sebagai Wali Amanat
wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepan untuk mendapatkan Surat Tanda
Terdaftar sebagai Wali Amanat.
Manfaat dari Wali Amanat adalah:
- Memenuhi salah satu persyaratan atas penerbitan obligasi.
- Meningkatkan kepercayaan investor untuk membeli obligasi yang diterbitkan.
- Menambah kepercayaan investor atas bonafiditas emiten.
Persyaratan untuk menjadi Wali Amanat adalah:
- Bertempat kedudukan di Indonesia.
- Dalam dua tahun terakhir secara berturut – turut memperoleh laba/keuntungan.
- Laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik/akuntan Negara untuk dua tahun berturut – turut dengan pernyataan pendapat wajar tanpa syarat untuk tahun terakhir.
Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang
antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat
berharga disuatu tempat tertentu. Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD,
Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah,
bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
- Kliring Manual
- Kliring Elektronik
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara
lain :
- Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral
- Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien
- Salah satu pelayanan bank kepada nasabah
Traveller Cheque
Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau
cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian. Cek Wisata
ini biasanya diterbitkan dengan nominal tertentu
Keuntungan :
- Memberikan kemudahan berbelanja
- Mengurangi resiko kehilangan uang
- Memberikan rasa percaya diri
- Dapat dijadikan cederamata atau hadiah untuk relasi biasanya tidak ada biaya apapun
- Safe Deposit Box merupakan jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
Bank Card
Bank card merupakan kartu plastik yang dikeluarkan
bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat
pembayaran di berbagai tempat. Dalam system kerja bank card terlihaaat ada 3
pihak yang terlibat dalam prosesnya, yaitu:
- Bank sebagai penerbit dan pembayar
- Pedagang / merchant, sebagai tempat belanja
- Pemegang kartu / card holder, sebagai yang berhak melakukan transaksi.
Keleluasaan dan kebebasan dalam menggunakan sangat
dibatasi pada jenis kartu yang diterbitkan. Setiap jenis bank card memiliki
keunggulan dan kekurangan.
- Charge card, suatu system dimana pemegang kartu harus melunasi semua penagihan yang terjadi atas dirinya sekaligus pada sat jatuh tempo
- Credit card, suatu system dimana pemegang kartu dapat melunasi penahian yang terjadi atas dirinya secar angsuran pada saat jatuh tempo
- Debet card, pembayaran atas penagihan nasbaah melalui pendebetan atas rekening yang ada di bank dimana pada saat membuka kartu
- Smart card, berfungsi sebagai rekening terpadu
- Private label card, merupakan kartu yang diterbitkan oleh suatu badan usaha (bukan bank) dan penggunaan kartu hanya sebatas pada perusahaan yang mengeluarkan.
KESIMPULAN
Dalam dunia perbankan penawaran jasa merupakan suatu
Profit Strategy untuk memikat lebih banyak pelanggan baru, mempertahankan
pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya pelanggan dan menciptakan
keunggulan khusus.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar