(Ilmu
Sosial Dasar 4)
BAB I
PENDAULUAN
A. Latar Belakang Ilmu Sosial Dasar
Pada
kehidupan bermasyarakat dalam sehari hari kita sering menjumpai dengan sadar
ataupun tidak sadar bahwa pelapisan sosial dan kesamaan derajat banyak di jumpai.
Diantaranya adalah seorang keluarga raja dan rakyat biasa yang merupakan
berbeda kasta jika dalam hukum pelapisan sosial, maka dari itu saya akan
membahas tema Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat .
ISD
adalah pengetahuan yg menelaah masalah-masalah sosial, khususnya
masalah-masalah yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia, dengan menggunakan
Teori-teori (fakta, konsep,teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan
keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial (seperti Geografi sosial, Sosiologi,
Antropologi sosial, Ilmu politik, Ekonomi, Psikologi Sosial dan Sejarah) .
ISD
merupakan suatu usaha yang dapat diharapkan memberikan pengetahuan umum dan
pengetahuan dasar tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk melengkapi
gejala-gejala sosial agar daya tanggap (tanggap nilai), persepsi dan penalaran
mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan , sehingga
kepekaan mahasiswa pada lingkungan sosialnya menjadi lebih besar.
B.
Tujuan Masalah
Mahasiswa
dapat memahami dan menghayati masalah-masalah kepemudaan, identitasnya sebagai
pemuda yang sedang belajar di perguruan tinggi.
ISD
membantu perkembangan wawasan penalaran dan kepribadian mahasiswa agar
memperoleh wawasan yg lebih luas dan ciri-ciri kepribadian yg diharapkan dari
sikap mahasiswa, khususnya berkenaan dengan sikap dan tingkah laku manusia
dalam menghadapi manusia-manusia lain, serta sikap dan tingkah laku
manusia-manusia lain terhadap manusia yg bersangkutan secara timbal balik.
Serta masalah yang dihadapi setiap manusia tidaklah sama, disebabkan karena
perbedaan tingkat perkembangan kebudayaan masyarakat dan keadaan lingkungan
alam. Masalah tersebut dapat berupa sosial, politik, moral dll. Yang membedakan
masalah ini ada hubungannya dengan nilai moral manusia itu sendiri dan pranata
sosialnya.
C.
Manfaat
1. Mahasiswa memiliki kesiapan untuk
menekuni dunia keilmuan
2. Mahasiswa bisa mengerti dan memahami
prinsip filsafaat ilmu sebagai landasan mengerti dan memahami berbagai fenomena
sosial kontemporer.
3. Mahasiswa mampu memahami berbagai
konsep ilmu sosial yang akan digunakan sebagai instrumen memetakan segala
problematika sosial kemasyarakatan.
BAB
11
PEMBAHASAN
A. PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan
Sosial
A. PELAPISAN SOSIAL
Masyarakat
adalah indivIidu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang. Dan dari
sinilah akan terbentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari
kelompok-kelompok sosial. Betapa individu dan masyarakat adalah komplementer,
yang dapat kita lihat dari kenyataan bahwa :
• Manusia dipengaruhi oleh masyarakat
demi pembentukan pribadinya
• Individu mempengaruhi masyarakat dan
bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Istilah
strafikasi atau strafication berasal dari kata STRATA atau STRATUM yang berarti
LAPISAN. Karena itu Social Strafication sering diterjemahkan dengan pelapisan
masyarakat. Sejumlah individu yang mempunyai kedudukan yang sama menurut ukuran
masyarakatnya, dikatakan berada dalam suatu lapisan atau stratum.
Pitirim
A. Sorokin memberikan definisi pelapisan masyarakat, bahwa “Pelapisan
masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang
tersusun secara bertingkat.”
Menurut
Theodorson dkk. dalam Dictionary of Sociology, yaitu bahwa “Pelapisan
masyarakat merupakan jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang
terdapat dalam sistem sosial dalam hal pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau
piramida dari lapisan bawah yang melebar sampai lapisan atas yang semakin
menyempit”.
Stratifikasi
sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang
termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis
menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Statifikasi
sosial menurut max weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan
orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam
lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
Dasar
dasar pembentukan peran sosial antara lain :
• Ukuran kekayaan
Kekayaan
(materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke
dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, barang siapa memiliki kekayaan paling
banyak mana ia akan termasuk lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial,
demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke
dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada
bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara
berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja.
• Ukuran kekuasaan dan wewenang
Seseorang
yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan
teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.
Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya
dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya,
atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.
• Ukuran kehormatan
Ukuran
kehormatan dapat terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan atau kekuasaan.
Orang-orang yang disegani atau dihormati akan menempati lapisan atas dari
sistem pelapisan sosial masyarakatnya. Ukuran kehormatan ini sangat terasa pada
masyarakat tradisional, biasanya mereka sangat menghormati orang-orang yang banyak
jasanya kepada masyarakat, para orang tua ataupun orang-orang yang berprilaku
dan berbudi luhur.
• Ukuran ilmu pengetahuan
Ukuran
ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai
ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan
menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang
bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam
gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang,
misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional
seperti profesor.
Namun
sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang
disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya,
sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk
memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah
palsu dan seterusnya.
B. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
• Terjadinya dengan sendiri
proses
ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Karena sifatnya
yang tanpa disengaja inilah maka bentuk lapisan dan dasar dari lapisan itu
bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu
berlaku.
• Terjadi dengan disengaja
tujuan
dari dibentuknya lapisan ini adalah untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem
pelapisan inil ditentukan secara tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang
diberikan kepada seseorang. Sistem pelapisan ini misalnya dalam organisasi
pemerintahan, organisasi kepartaian, perusahaan-perusahaan besar, dan lainnya.
Sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem, yaitu :
– Sistem fungsional
pembagian
kerja pada kedudukan yang tingkatnya- berdampingan dan harus bekerja sama dalam
kedudukan yang sederajat.
– Sistem skalarpembagian kekuasaan
menurut jenjang dari bawah ke atas.
Kelemahan
dari sistem ini, yaitu :
1. Terjadi kelemahan dalam menyesuaikan
dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat
2. Membatasi kemampuan-kemampuan
individual yang sebenarnya mampu tapi karena kedudukannya yang mengangkat maka
tidak memungkinan mengambil inisiatif
C. PERBEDAAN SYSTEM PELAPISAN DALAM
MASYARAKAT
Masyarakat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri
dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat
dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a. Manusia dipengaruhi oleh masyarakat
demi pembentukan pribadinya
b. Individu mempengaruhi masyarakat dan
bahkan menyebabkan perubahan.
c. Kasta Brahmana : merupakan kastanya
golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
d. Kasta Ksatria : merupakan kasta dari
golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
e. Kasta Waisya : merupakan kasta dari
golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
f. Kasta Sudra : merupakan kasta dari
golongan rakyat jelata.
g. Paria : golongan dari mereka yang tidak
mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya
Ada
beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya
menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan
penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson
dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan
yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan
hak,pengaruh dan kekuasaan”.Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan
sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar
dan lapisan ini menyempit keatas.
• Pelapisan sosial ciri tetap kelompok
sosial
Pembagian
dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno. Didalam organisasi masyarakat
primitif pun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada.
Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis
kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban.
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku
yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa.
c. Adanya pemimpin yang saling
berpengaruh.
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan
diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum.
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku
itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan
didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum
Pendapat
tradisional tentang masyarakat primitif sebagai masyarakat yang komunistatis
yang tanpa hak milik pribadi dan perdagangan adalah tidak benar. Ekonomi
primitive bukanlah ekonomi dari individu-individu yang terisolir produktif
kolektif.
D. TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Beberapa
teori mengenai pelapisan sosial
A. Pelapisan masyarakat dibagi menjadi
beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class)
• Kelas bawah (lower class)
• Kelas menengah (middle class)
• Kelas menengah ke bawah (lower middle
class)
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
• Aristoteles mengatakan bahwa di dalam
tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka
yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
• Prof. Dr. Selo Sumardjan dan
Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti
mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
• Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada
dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan
golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
• Gaotano Mosoa dalam “The Ruling
Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang
berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua
kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas
kedua (jumlahnya lebih banyak).
• Karl Mark menjelaskan terdapat dua
macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat
produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga
untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan jika masyarakat terbagi menjadi
lapisan-lapisan social, yaitu :
• ukuran kekayaan
• ukuran kekuasaan
• ukuran kehormatan
• ukuran ilmu pengetahuan
B. KESAMAAN DERAJAT
A. KESAMAAN DERAJAT
Sifat
perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal
balik, artinya orang-orang itu sebagai masyarakatnya mempunyai hak dan kewajiban,
baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara.
Hak
dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam
arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu
sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga
negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
B. PASAL-PASAL TENTANG PERSAMAAN HAK
UUD
1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil,
hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang
sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap
masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat : UUD 1945, yaitu
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Pasal
28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang
bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan
prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara
universal.
C. POKOK HAK ASASIH YANG TERCANTUM DALAM 4
PASAL UUD45
Hukum
dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa
adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat
pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai
berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan
kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan.
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di
dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.”
Di
dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak
asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa
ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian
yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal
28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2
dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh
negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang
mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang”.
C. ELITE dan MASSA
A. Pengertian Elite
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam
cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya
B. Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan
masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan
dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional
dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite
adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu
kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan
elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan
cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan
mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik
yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan
heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka
memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat
lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan
konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang
diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
C. Pengertian Massa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang
menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas.
D. Ciri-ciri massa
Terhadap
beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa
misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang
pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar
pengalaman antara anggota¬anggotanya.
BAB 111
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kesamaan
derajat adalah sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat
umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah negara. Dan
Sistem pelapisan sosial masih ada di beberapa daerah dan kita patut
menghormatinya karena merupakan suatu sejarah yang lekat. Dalam bermasyarakat
kesamaan derajat adalah mutlak dengan catatan ialah dimata Tuhan yang maha esa
manusia tidak dibedakan antara satu dengan yang lainnya.
Sumber: